Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini pasti harus memiliki izin sebagai salah satu prosedur hukum. Terlebih lagi untuk perusahaan-perusahaan besar seperti perusahaan migas. Perusahaan migas harus mempunyai izin dari pemerintah, sebagai perusahaan besar prosedur izin usaha migas tentu akan sangat ribet dan memakan banyak waktu. Untuk memudahkan kawan-kawan semua, berikut prosedur izin usaha migas yang harus diketahui:
Prosedur izin usaha:
- Badan Usaha melengkapi persyaratan Izin Usaha.
- Badan Usaha mengajukan permohonan Izin Usaha.
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelesaikan penelitian dan evaluasi terhadap data administrasi dan teknis untuk persetujuan/penolakan Izin Usaha.
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan Izin Usaha dengan masa berlaku paling lama 20 (dua puluh) tahun terhadap permohonan Izin Usaha yang disetujui.
Izin Usaha pengolahan minyak bumi:
- Syarat administrasi
- Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
- Profil Perusahaan (Company Profile).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat.
- Surat penyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana.
- Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi di lapangan.
- Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk pemenuhan Cadangan BBM Nasional dan kebutuhan BBM di Dalam negeri.
- Syarat Teknis :
- Perjanjian Penyediaan Pendanaan.
- Studi Kelayakan (Feasibility Study).
- Persetujuan studi lingkungan (Amdal atau UKL/UPL).
- Perjanjian suplai bahan baku.
- Perjanjian komoditas yang diniagakan.
- Pemenuhan mutu dan spesifikasi yang ditetapkan oleh menteri (Hasil pemeriksaan laboratorium atas produk di laboratorium yang terakreditasi).
- Surat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP) dan Surat Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI) dan telah memenuhi uji coba produksi (commissioning test) serta persetujuan operasi.
- Rencana tahunan kegiatan operasi kilang.
- Surat persetujuan atas penggunaan dan keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan.
- Pelaporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai perubahan fasilitas dan sarana pengolahan yang mengakibatkan penambahan sampai 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas awal dan/atau terjadi diversifikasi produk.
Sebagai salah satu perusahaan besar membuat sistem perizinan membutuhkan banyak data dan ribet. Namun jika kawan-kawan tidak menggunakan surat izin usaha migas pasti akan terjadi masalah untuk ke depannya. Tidak ada ruginya membuat sesuai dengan prosedur karena akan membuat usaha kawan-kawan nantinya menjadi lancar dan tidak bermasalah.
Leave a Reply